MK Catat dan meregistrasi Gugatan Paslon Bupati Banjar Syaifullah Tamliha – Habib Ahmad Bahasyim

- Jurnalis

Jumat, 3 Januari 2025 - 21:00 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung MK. (Foto: Istimewa)

Gedung MK. (Foto: Istimewa)

Jakarta, matarakyat.co.id – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mencatat dan meregistrasi gugatan Pasangan Calon (Paslon) Bupati Banjar, Syaifullah Tamliha – Habib Ahmad Bahasyim, pada Jumat (3/1/2025). Gugatan ini tercatat meski adanya ambang batas selisih perolehan suara.

Pada Jumat, 3 Januari 2025, pukul 14.00 WIB, MK mencatat permohonan tersebut dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (eBRPK) untuk Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Tahun 2024.

Dilansir dari Kbk.News berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-AP3) Nomor 64/PAN.MK/e-AP3/12/2024, gugatan ini diregistrasi dengan nomor perkara 64/PHPU.BUP-XXII/2025.

Permohonan diajukan oleh Paslon Nomor Urut 2, Syaifullah Tamliha dan Habib Ahmad Bahasyim, melalui kuasa hukum Ertandi, dkk, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 5 Desember 2024. Adapun Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banjar bertindak sebagai pihak Termohon.

Baca Juga :  Jalankan Program Ketahanan Pangan, Desa Awang Bangkal Barat Tanam Banih Gunung

Sesuai dengan Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan, MK akan menggelar Sidang Pemeriksaan Pendahuluan dalam waktu paling cepat empat hari kerja setelah permohonan dicatat dalam eBRPK.

Muhammad Rusdi, anggota tim hukum Paslon Syaifullah Tamliha – Habib Ahmad Bahasyim, membenarkan registrasi gugatan tersebut.

Baca Juga :  BPKH Salurkan Ratusan Paket Sembako untuk Korban Banjir di Martapura

“Ya, tadi sore sekitar pukul 15.00 WITA kami menerima pemberitahuan dari MK mengenai pencatatan dan registrasi gugatan ini. Dengan diregistrasinya gugatan ini, MK mengabaikan ambang batas selisih perolehan suara 2,5 persen,” ungkap Rusdi pada Jumat (3/1/2025) malam.

Ia menambahkan bahwa pihaknya telah siap untuk menghadiri sidang pemeriksaan pendahuluan yang akan dilaksanakan dalam empat hari ke depan.

Sementara itu, Calon Bupati Banjar, H. Syaifullah Tamliha, juga mengonfirmasi kabar ini.

“Benar, saya menerima informasi dari kuasa hukum bahwa gugatan telah diregistrasi oleh Mahkamah Konstitusi,” ujar Syaifullah Tamliha singkat.

Penulis : ARF

Editor : MR

Sumber Berita : Kbk.news

Berita Terkait

Simak Cerita Denira Wiraguna Saat Syuting Film Iblis Dalam Kandungan 2
Haul Guru Zuhdi, Kapolda Kalsel Serahkan Hewan Sapi
Selamat Saidi Mansyur – Said Idrus Resmi Dilantik Presiden Prabowo
DPKP Banjar Gelar FPD Verifikasi Usulan Musrenbang Kecamatan
Peringati Nisfu Syaban, Polda Kalsel Gelar Shalat dan Doa Bersama Santri
Kementerian ATR/BPN Tindak Tegas Konflik Sertipikat di Wilayah Pagar Laut
Pemkab Banjar Akan Buat Regulasi Khusus untuk Sub Pangkalan LPG
Apel Bulan K3 Nasional 2025 Digelar di Awang Bangkal Barat

Berita Terkait

Sabtu, 22 Februari 2025 - 09:50 WITA

Simak Cerita Denira Wiraguna Saat Syuting Film Iblis Dalam Kandungan 2

Sabtu, 22 Februari 2025 - 08:06 WITA

Haul Guru Zuhdi, Kapolda Kalsel Serahkan Hewan Sapi

Kamis, 20 Februari 2025 - 19:12 WITA

Selamat Saidi Mansyur – Said Idrus Resmi Dilantik Presiden Prabowo

Jumat, 14 Februari 2025 - 13:22 WITA

Peringati Nisfu Syaban, Polda Kalsel Gelar Shalat dan Doa Bersama Santri

Jumat, 14 Februari 2025 - 11:10 WITA

Kementerian ATR/BPN Tindak Tegas Konflik Sertipikat di Wilayah Pagar Laut

Kamis, 13 Februari 2025 - 21:26 WITA

Pemkab Banjar Akan Buat Regulasi Khusus untuk Sub Pangkalan LPG

Kamis, 13 Februari 2025 - 11:35 WITA

Apel Bulan K3 Nasional 2025 Digelar di Awang Bangkal Barat

Selasa, 11 Februari 2025 - 19:14 WITA

DKUMPP Turut Serta Meriahkan HPN, Dengan Buka Bazar 

Berita Terbaru

BANJARBARU

Haul Guru Zuhdi, Kapolda Kalsel Serahkan Hewan Sapi

Sabtu, 22 Feb 2025 - 08:06 WITA