Jakarta, matarakyat.co.id – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mencatat dan meregistrasi gugatan Pasangan Calon (Paslon) Bupati Banjar, Syaifullah Tamliha – Habib Ahmad Bahasyim, pada Jumat (3/1/2025). Gugatan ini tercatat meski adanya ambang batas selisih perolehan suara.
Pada Jumat, 3 Januari 2025, pukul 14.00 WIB, MK mencatat permohonan tersebut dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (eBRPK) untuk Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Tahun 2024.
Dilansir dari Kbk.News berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-AP3) Nomor 64/PAN.MK/e-AP3/12/2024, gugatan ini diregistrasi dengan nomor perkara 64/PHPU.BUP-XXII/2025.
Permohonan diajukan oleh Paslon Nomor Urut 2, Syaifullah Tamliha dan Habib Ahmad Bahasyim, melalui kuasa hukum Ertandi, dkk, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 5 Desember 2024. Adapun Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banjar bertindak sebagai pihak Termohon.
Sesuai dengan Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan, MK akan menggelar Sidang Pemeriksaan Pendahuluan dalam waktu paling cepat empat hari kerja setelah permohonan dicatat dalam eBRPK.
Muhammad Rusdi, anggota tim hukum Paslon Syaifullah Tamliha – Habib Ahmad Bahasyim, membenarkan registrasi gugatan tersebut.
“Ya, tadi sore sekitar pukul 15.00 WITA kami menerima pemberitahuan dari MK mengenai pencatatan dan registrasi gugatan ini. Dengan diregistrasinya gugatan ini, MK mengabaikan ambang batas selisih perolehan suara 2,5 persen,” ungkap Rusdi pada Jumat (3/1/2025) malam.
Ia menambahkan bahwa pihaknya telah siap untuk menghadiri sidang pemeriksaan pendahuluan yang akan dilaksanakan dalam empat hari ke depan.
Sementara itu, Calon Bupati Banjar, H. Syaifullah Tamliha, juga mengonfirmasi kabar ini.
“Benar, saya menerima informasi dari kuasa hukum bahwa gugatan telah diregistrasi oleh Mahkamah Konstitusi,” ujar Syaifullah Tamliha singkat.
Penulis : ARF
Editor : MR
Sumber Berita : Kbk.news