Martapura, matarakyat.co.id – Setelah 22 hari melakukan pengejaran, akhirnya Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) pada Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Banjar berhasil meringkus oknum Kepala Desa (Kades) Sungai Alat, Puadi.
Oknum Kades tersebut tersandung kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pungutan liar (pungli) yang melarikan diri pada 4 Desember 2024 lalu.
Kapolres Banjar AKBP M Ifan Hariyat Taufik mengatakan, Puadi yang melarikan diri saat proses pelimpahan tahap II telah berhasil diamankan Satreskrim Polres Banjar bersama tim gabungan Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) dan Polres Tanah Bumbu pada 26 Desember 2024 kemarin.
“Syukur Alhamdulillah, sekitar pukul 12.30 saya mendapatkan laporan dari Kasat Reskrim Polres Banjar bahwa Pambakal/Kades Sungai Alat Puadi yang melarikan diri telah diamankan di wilayah Kabupaten Tanah Bumbu, dan langsung dibawa ke Mapolres Banjar,” ujarnya pada Jumat (27/12/2024).
Dirinya mengatakan, saat dilakukan penangkapan, tidak ada perlawanan oleh tersangka.
“Tersangka dibawa ke Polres Banjar, dan rencananya siang ini akan diserahkan ke Kejaksaan, untuk dilakukan pemeriksaan tahap dua,” pungkasnya.
Penulis : ARF
Editor : MR