Banjarbaru, matarakyat.co.id – Dalam memperingati Hari Natal tahun 2204, sebanyak 19 warga binaan yang beragama Nasrani di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Banjarbaru, menerima remisi atau pengurangan masa tahanan, Rabu (25/12/2024).
RK-1 adalah bentuk penghargaan kepada warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif, serta menunjukkan perilaku baik.
Pemberian remisi RK-1 juga diberikan kepada WBP yang telah aktif mengikuti program pembinaan dan menunjukkan penurunan tingkat risiko.
Kalapas Kelas II B Banjarbaru, I Wayan Nurasta Wibawa mengatakan, WBP yang mendapatkan remisi adalah mereka yang berkelakuan baik dan mengikuti program pembinaan sebagaimana dipersyaratkan.
“Totalnya yang beragama Nasrani ada 21 WBP di Lapas Banjarbaru, dan 19 WBP diantaranya mendapat remisi atau pengurangan masa tahanan,” ujarnya.
Dari 19 WBP yang menerima remisi kusus (RK) l ini mereka yang menerima pengurangan masa hukuman narapidana dalam jangka waktu tertentu pada hari besar keagamaan.
“Syaratnya, mereka sudah menjalani masa hukuman minimal enam bulan dan berkelakuan baik. Nantinya, mereka akan mendapat pengurangan jangka waktu tertentu masa tahanan,” ucapnya.
Masih kata Wayan, tidak ada WBP Lapas Banjarbaru yang menerima RK ll atau langsung bebas di remisi khusus Natal 2023 kali ini.
“Kami berharap dengan pengurangan masa pidana ini akan dapat memacu WBP untuk mengikuti program pembinaan dengan lebih baik,” kata Wayan.
Kata dia, selain menjadi mormen peringatan Hari Raya Natal bagi Umat Kitiani di seluruh Indonesia, hari yang suci ini juga menjadi hadiah yang sangat dinanti bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan Kelas lIB Banjarbaru
“Narapidana 1.514 orang, tahanan 221 orang Total ada 1735 orang. Jumlah WBP yang beragama Kristiani , Tahanan dua orang, Narapidana 19 orang Jumlah : 21 orang. Rekapitulasi jumlah Narapidana berdasarkan besaran perolehan Remisi : RKI 19 orang RKII, tidak ada,” imbuhnya.
Pemberian remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada Narapidana sebagaimana diatur dalam 1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan; 2. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Syarat Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga (CMK), Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Menjelang Bebas (CMB) dan Cuti Bersyarat (CB).
Rekapitulasi perolehan remisi khusus natal berdasarkan kasus pidana :
1. Narkotika = 9 orang
2. Penggelapan = 4 orang
3. Pencurian = 1 orang
4. Perlindungan anak = 3 orang
5. Pembunuhan = 1 orang
6. Korupsi = 1 orang
Total = 19 orang
Penulis : ARF
Editor : MR