Jakarta, matarakyat.co.id – Tim pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Banjar, Syaifullah Tamliha dan Habib Ahmad Bahasyim, resmi mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perselisihan hasil Pemilihan Bupati Banjar 2024 pada Jumat (6/12/2024).
Gugatan tersebut didaftarkan berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik Nomor 64/PAN.MK/e-AP3/12/2024.
“Pada hari ini, Jumat tanggal 6 bulan Desember tahun 2024, pukul 13.15 WIB, telah diajukan Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Tahun 2024,” demikian isi surat yang diterima redaksi.
Dalam pengajuan ini, Tim Paslon Tamliha–Habib memberikan kuasa kepada Erfandi dan rekan-rekannya melalui Surat Kuasa Khusus bertanggal 5 Desember 2024. Gugatan ini diajukan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banjar.