Sah! Pemkab dan DPRD Tanbu Sepakati APBD 2025

- Jurnalis

Minggu, 1 Desember 2024 - 14:09 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batulicin, Matarakyat.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu menggelar rapat paripurna dalam rangka pengambilan keputusan. Terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Kamis (28/11/2024) di Gedung DPRD Tanah Bumbu.

Paripurna di pimpin langsung oleh Ketua DPRD Andrean Atma Maulani,., rapat tersebut di hadiri oleh Bupati Tanah Bumbu, dr. H.M. Zairullah Azhar, jajaran Forkopimda, Sekretaris Daerah Dr. H. Ambo Sakka, kepala SKPD, serta perwakilan dari TNI dan Polri.

Rapat di mulai dengan pembahasan mendalam mengenai rincian APBD 2025, yang mencakup pendapatan daerah sebesar Rp. 3.156.371.665.478,00, belanja daerah sebesar Rp. 3.608.806.204.935,00, serta defisit anggaran senilai Rp. 452.434.539.457,00.

Baca Juga :  Warga Sukamaju Merasa Terbantu Hadirnya Layanan Kopi Manis

Ketua DPRD menjelaskan bahwa defisit ini akan di tutupi melalui pembiayaan daerah yang telah direncanakan secara cermat.

Dalam sambutannya, Bupati Zairullah Azhar menyampaikan rasa terima kasih yang mendalam kepada DPRD. Seluruh pihak yang telah mendukung proses pembahasan RAPBD tersebut.

Zairullah mengungkapkan harapannya agar APBD 2025 menjadi motor penggerak bagi kemajuan ekonomi dan pembangunan di Tanah Bumbu, dengan fokus pada kesejahteraan masyarakat.

Baca Juga :  Pada Kesempatan Kopi Manis, Kapolres Sosialisasikan Persyaratan Pembuatan SKCK

“Dengan sinergi yang terjalin antara pemerintah daerah dan DPRD, saya yakin Tanah Bumbu akan terus berkembang menjadi kabupaten yang maju, adil, dan sejahtera. Terima kasih atas kepercayaan dan dukungan yang diberikan,” ucap Zairullah

Rapat ini menegaskan komitmen daerah untuk mematuhi regulasi yang berlaku. Seperti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Kedua regulasi tersebut menggarisbawahi pentingnya akuntabilitas, transparansi, dan pengelolaan anggaran berbasis kinerja dari Melayu. (Oliv/MR)

Berita Terkait

Balangan Coal Serahkan Bangunan Posyandu untuk Warga Tawahan dan Sungai Batung
Pelaku Pembobol ATM Bank Kalsel Di Karbin Akhirnya Terungkap
Inginkan Efisiensi Pelayanan Bagi Masyarakat, Bupati Resmikan Kantor Kecamatan Teluk Kepayang
Kelurahan Kampung Baru Bersama Dinsos Tanbu Cepat Tanggap Berikan Bantuan Korban Kebakaran
Jago Merah Kembali Mengamuk, Pemadam Saranjana Beraksi
Inafis Satreskrim Polres Tanbu Olah TKP Memastikan Penyebab Kebakaran
Jago Merah Mengamuk, 8 Unit Pemadam Kebakaran Diturunkan
Ikuti FGD SP4N LAPOR! Kemenpanrb, Kabid IKP Tanbu: Efektivitas Layanan Prioritas Utama

Berita Terkait

Rabu, 12 Februari 2025 - 19:24 WITA

Balangan Coal Serahkan Bangunan Posyandu untuk Warga Tawahan dan Sungai Batung

Selasa, 11 Februari 2025 - 14:32 WITA

Pelaku Pembobol ATM Bank Kalsel Di Karbin Akhirnya Terungkap

Minggu, 9 Februari 2025 - 08:09 WITA

Inginkan Efisiensi Pelayanan Bagi Masyarakat, Bupati Resmikan Kantor Kecamatan Teluk Kepayang

Sabtu, 1 Februari 2025 - 10:28 WITA

Kelurahan Kampung Baru Bersama Dinsos Tanbu Cepat Tanggap Berikan Bantuan Korban Kebakaran

Sabtu, 1 Februari 2025 - 08:37 WITA

Jago Merah Kembali Mengamuk, Pemadam Saranjana Beraksi

Kamis, 30 Januari 2025 - 11:12 WITA

Inafis Satreskrim Polres Tanbu Olah TKP Memastikan Penyebab Kebakaran

Kamis, 30 Januari 2025 - 09:39 WITA

Jago Merah Mengamuk, 8 Unit Pemadam Kebakaran Diturunkan

Sabtu, 25 Januari 2025 - 08:38 WITA

Ikuti FGD SP4N LAPOR! Kemenpanrb, Kabid IKP Tanbu: Efektivitas Layanan Prioritas Utama

Berita Terbaru

BANJARBARU

Haul Guru Zuhdi, Kapolda Kalsel Serahkan Hewan Sapi

Sabtu, 22 Feb 2025 - 08:06 WITA