Kotabaru,matarakyat.co.id – Salah satu tugas pokok Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan (Bapas) Batulicin adalah melaksanakan pengawasan secara mendadak terhadap Klien Pemasyarakatan yang sedang menjalani Program integrasi yang diberikan.
Kejadian tersebut saat petugas PK Bapas Batulicin,Cecep Ade Kuswara sedang melakukan pengawasan terhadap salah satu klien yang beralamat di Desa Baharu Kecamatan Pulau Laut Sigam, Kotabaru yang diberikan tersebut, pada sekitar pukul 10.00 wita mendapati yang mana klien tersebut masih tertidur pulas saat siang hari, Kamis (14/11/2024) siang.
Pada dasarnya petugas PK Bapas Batulicin tidak memberitahukan terlebih dahulu kepada Klien maupun pihak keluarga karena ingin mengetahui langsung apa saja kegiatan sehari-hari klien saat diberikan program integrasi oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) yang diterimanya.
Atas kejadian tersebut petugas PK pun menanyakan apa alasan Klien jadi sampai siang hari masih tidur dan tidak melaksanakan kegiatan apa-apa. Berdasarkan keterangan klien petugas PK pun menerima alasan klien tersebut karena iang sedang tidak bekerja.
Selanjutnya klien tersebut diberikan nasehat-nasehat dan dingatkan lagi tentang kewajiban dan larangan selama menjalani program integrasi (PB/CB/CMB/Asimilasi) dimana salah satunya adalah malas bekerja.
Petugas PK Bapas Batulicin pun memberikan bimbingan agar klien selalu rajin bekerja supaya bisa bermanfaat untuk dirinya sendiri, keluarga maupun orang lain.
Selain itu dengan rajin bekerja kemungkinan terulangnya tindak pidana akan bisa dikurangi karena waktu klien lebih banyak ditempat kerja sehingga bisa mengurangi waktu klien kumpul-kumpul dengan teman yang berprilaku kurang baik. Dengan rajin bekerja juga bisa membuat pandangan masyarakat bisa lebih positif terhadap klien setelah menjalani pidana.
“Awalnya kami mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa klien tersebut setelah keluar dari Lapas Kotabaru lebih banyak berada dirumah tidur-tiduran dan tidak bekerja,”jelas Cecep.
“Maka dari itu kami sebagai Pembimbing Kemasyarakatan berkewajiban untuk selalu mengingatkan klien akan kewajiban dan larangan selama menjalani program integrasi,” Tambahnya.
“Jika ke depannya klien tidak segera melakukan perubahan prilakunya maka akan dilakukan peringatan bahkan tindakan tegas yaitu Pencabutan hak cuti bersyaratnya sesuai dengan Pasal 58 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Pasal 139 huruf b angka 4 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 16 Tahun 2013 tentang Perubahan Ketiga Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat,”tegas cecep.
Perlu di ketahui petugas Bapas berkewajiban untuk melakukan kontrol dan pengawasan secara rutin tanpa pemberitahuan kepada klien yang menerima program integrasi dari Kementrian Hukum dan Hak Manusia, selama yang bersangkutan masih menjalani program tersebut.(AA/MR01)