Batulicin, Matarakyat.co.id – Balai Standardisasi Metrologi Legal (BSML) Regional III Kalimantan bekerjasama dengan Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan dan Perindustrian (DKUMP2) Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu melaksanakan kegiatan pengawasan Kemetrologian terhadap Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT).
Pengawasan BDKT di laksanakan pada tanggal 3 sampai dengan 6 November 2024. Objek yang di awasi adalah bahan-bahan pokok yang ada di Toko/Supermarket setempat di Tanah Bumbu.
Kepala DKUMP2 Tanbu, Hamaludin Tahir mengatakan kegiatan ini dalam rangka melindungi konsumen. Selain itu, juga dalam rangka meningkatkan tertib ukur untuk menjamin kebenaran hasil pengukuran dalam transaksi perdagangan.
“Pemkab Tanbu sangat mendukung upaya yang di lakukan BSML Regional III Kalimantan bersama DKUMP2 Tanbu. Guna menjamin kebenaran kuantitas dan kesesuaian pelabelan yang di jual oleh produsen,” sebutnya.
Pada kegiatan ini, sambung Hamaluddin, pihaknya fokus terhadap produk-produk UMKM lokal Kabupaten Tanah Bumbu. Hal ini agar produk yang di jual sesuai dengan penulisan pelabelan dan aturan yang berlaku.
Dalam kesempatan itu, Ia juga menyampaikan DKUMP2 Tanbu melalui Metrologi juga sudah melaksanakan pengawasan BDKT di Bulog dan Stasiun Pengisian LPG. Hasilnya, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kabid Perdagangan dan Kemetrologian DKUMP2 Tanbu, H Ahmad Heriansyah menambahkan dalam pengawasan BDKT, pihaknya bersama BSML melakukan pengawasan dengan mengambil sampel bahan pokok dalam kemasan pada Toko Modern.
Selanjutnya melakukan pengukuran secara teknis di Ruang Bidang Perdagangan dan Metrologi DKUMP2 Tanbu di Gunung Tinggi, Batulicin.
“Masing-masing 10 buah sampel perproduk dari 11 produk yang telah di lakukan pengecekan dan pengawasan,” ucapnya.
Adapun pengawasan BDKT ini sesuai arahan Kementerian Perdagangan Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Direktorat Metrologi Balai Standardisasi Metrologi Legal (BSML) Regional III Kalimantan. Kemudian di tindaklanjuti oleh DKUMP2 Tanah Bumbu. (Oliv/MR)