Modus Menyamar Jadi Tukang Parkir, Pelaku Gasak Dua Unit

- Jurnalis

Senin, 21 Oktober 2024 - 21:21 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

0-3968x2976-0-0#

0-3968x2976-0-0#

Banjarbaru, matarakyat.co.id – Pelaku pencurian mobil di Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarbaru yang terjadi beberapa waktu lalu, kini telah diamankan petugas Satreskrim Polres Banjarbaru, Rabu (16/10/2024) lalu.

Pelaku melancarkan aksinya dengan modus menawarkan jasa parkir ke korban. Untuk meyakinkan korban, pelaku menggunakan atribut kemeja lengan panjang dan celana tactical.

Kapolres Banjarbaru AKBP Dody Harza Kusumah, melalui Kabagops Kompol Indra Agung menjelaskan, pelaku melancarkan aksinya seorang diri dan telah melakukannya sebanyak dua kali.

“Menawarkan ke calon korban jasa parkir, pelaku menggunakan atribut kemeja lengan panjang dan celana tactical untuk lebih meyakinkan calon korbannya,” ujarnya, Senin (21/10/2024), saat gelar konferensi pers di Joglo Polres Banjarbaru.

Baca Juga :  Ketua DPD PAN Banjarbaru, Sebut Lisa Halaby Bukan Sosok Sembarangan

Dengan bujukan dan rayuan, pelaku berhasil membawa dua unit mobil milik para korban. Dua mobil tersebut didapatkan pelaku dalam waktu yang berbeda namun ditempat yang sama.

“Pertama pelaku membawa mobil jenis Mitsubishi Xpander warna hitam pada 21 Agustus 2024 lalu, kedua pelaku membawa mobil jenis Toyota Innova Reborn warna putih pada Selasa 15 Oktober 2024,” katanya.

Kata Kompol Indra, dari pengakuannya pelaku mendapatkan ide busuknya tersebut setelah melihat aktivitas tukang parkir di salah satu warung soto di Banjarbaru.

Baca Juga :  Kapolres Banjarbaru : Jangan Konsumsi Kecubung

“Saat pelaku makan soto, pelaku melihat aktivitas tukang parkir. Setelah itu pelaku memperaktikan dengan niat mencuri di kampus tersebut,” ucapnya.

Disamping itu, Kasat Reskrim Polres Banjarbaru, AKP Haris Wicaksono menegaskan, kepada pihak kampus agar lebih teliti dan teratur dalam masalah pengamanan di kampusnya.

“Kepada pihak kampus kami tegaskan untuk lebih selektif dalam pengamanan. Gunakan tanda pengenal khusus kepada petugas keamanan maupun parkir,” ujar AKP Haris.

Masih kata AKP Haris, pelaku MSR sendiri dikenakan pasal berlapis. Yakni pasal 362 KUHP juncto pasal 378 KUHP, dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara.

Penulis : MR

Editor : ARF

Berita Terkait

Kampanye Akbar Paslon MANIS, Polres Banjar Terjunkan Ratusan Personel Untuk Pengamanan
Pengamanan Debat Perdana Pilkada Serentak 2024 Berlangsung Aman dan Lancar
Penanaman Bibit Cabe di Desa Sungkai Baru untuk Mendukung Program Asta Cita Presiden RI
WBP Lapas Kelas III Batulicin Kaget Di Test Urine Mendadak
Deklarasi Pilkada Damai, Berikut Pesan Kapolda Kalsel
Polres Banjar Gelar Sosialisasi Program Polri Dukung Ketahanan Pangan
Sosialisasi Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba di Kecamatan Martapura Timur
Curiga Istri Sirih Selingkuh Anak Tiri Jadi Pelampiasan Penganiayaan

Berita Terkait

Senin, 18 November 2024 - 20:09 WITA

Kampanye Akbar Paslon MANIS, Polres Banjar Terjunkan Ratusan Personel Untuk Pengamanan

Rabu, 13 November 2024 - 10:23 WITA

Pengamanan Debat Perdana Pilkada Serentak 2024 Berlangsung Aman dan Lancar

Sabtu, 9 November 2024 - 11:50 WITA

Penanaman Bibit Cabe di Desa Sungkai Baru untuk Mendukung Program Asta Cita Presiden RI

Kamis, 7 November 2024 - 07:21 WITA

WBP Lapas Kelas III Batulicin Kaget Di Test Urine Mendadak

Rabu, 6 November 2024 - 08:18 WITA

Deklarasi Pilkada Damai, Berikut Pesan Kapolda Kalsel

Sabtu, 2 November 2024 - 16:46 WITA

Polres Banjar Gelar Sosialisasi Program Polri Dukung Ketahanan Pangan

Selasa, 22 Oktober 2024 - 17:12 WITA

Sosialisasi Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba di Kecamatan Martapura Timur

Senin, 21 Oktober 2024 - 21:21 WITA

Modus Menyamar Jadi Tukang Parkir, Pelaku Gasak Dua Unit

Berita Terbaru