Martapura, matarakyat.co.id – Persatuan Anggota Badan Pemusyaratan Seluruh Indonesia (PABPDSI) Kecamatan Martapura menggelar Pertemuan Rutin dan Rapat Koordinasi pada Sabtu (12/10/2024) di Kantor Desa Tunggu Irang Ulu.
Ketua PABPDSI Kecamatan Martapura, Akhmadi, menyampaikan bahwa kegiatan ini membahas tugas dan fungsi BPD.
Ia juga menambahkan, salah satu anggota BPD telah meninggal dan hari ini keluarga almarhum menerima santunan dari BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp42 juta.
Septiar Cahyo Purnomo, Account Representative Khusus (Bidang Kepesertaan) BPJS Kalimantan Selatan, menjelaskan bahwa BPJS telah menjalin kerjasama dengan pemerintah daerah Kabupaten Banjar.
“Seluruh perangkat desa, DPD, dan Ketua RT di Kabupaten Banjar telah didaftarkan melalui anggaran Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Banjar,” ungkapnya.
Ia menambahkan bahwa semua pihak tersebut telah terdaftar dalam perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, yang mencakup dua program: Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.
Hari ini, BPJS Ketenagakerjaan secara simbolis menyerahkan santunan jaminan kematian kepada ahli waris anggota BPD, M. Muslim, dari Desa Tunggul Orang, Kecamatan Martapura.
“Beliau meninggal beberapa waktu lalu, dan kami memberikan santunan kematian sebesar Rp42 juta kepada ahli warisnya,” jelasnya.
Septiar juga menekankan komitmen BPJS untuk memberikan perlindungan menyeluruh kepada semua elemen masyarakat, termasuk mereka yang bekerja di sektor informal, seperti petani, pedagang, dan nelayan.
Ia menambahkan bahwa proses pencairan santunan memerlukan dokumen resmi, seperti KTP ahli waris, dan surat keterangan dari kelurahan yang disetujui kecamatan.
“Selama dokumen lengkap dan dibawa ke kantor kami, proses verifikasi akan cepat, dan dana akan cair ke rekening ahli waris,” pungkasnya.
Penulis : ARF
Editor : MR