Kapolres Kotabaru Akan Menindak Tegas Bagi Masyarakat Yang Masih Berani Bermain Narkotika

- Jurnalis

Rabu, 9 Oktober 2024 - 15:00 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kotabaru,matarakyat.co.id – Satuan Reserse Polres Kotabaru laksanakan Press Release pengungkapan Narkotika berjenis sabu-sabu di lobi gedung mapolres Kotabaru, pada Rabu (9/10/2024) siang.

Kegiatan press release di pimpin langsung oleh Kapolres Kotabaru, AKBP Doli M Tanjung,S.I.K yang di dampingi Wakapolres, Kompol Agus Rusdi Sunandar,S.I.K dan Kasat Rer Narkoba IPTU Sidiq Martujet,S.Sos.

Ada 4 Kasus menonjol dalam kegiatan press release yang dilakukan yaitu berupa tangkapan terbilang cukup besar yang berhasil di ungkap Sat Resnarkoba Polres Kotabaru.

Kapolres Kotabaru, AKBP Doli M Tanjung dalam menyampaikan bahwa pengungkapan Kasus Narkotika Jenis sabu-sabu tersebut merupakan hasil ungkap kasus satuan narkoba polres kotabaru pada bulan September 2024 hingga sekarang.

“Alhamdulillah pada kesempatan ini kami ingin menyampaikan keberhasilan Satuan Reserse Narkoba Polres Kotabaru dalam pengungkapan kasus narkotika selama bulan september hingga sekarang,” katanya.

“Ada sebanyak 4 Laporan Polisi (LP) dari 6 Pelaku yang berhasil diungkap dan di amankan,”ungkapnya

“Dari para tangan pelaku polisi berhasil menyita berupa barang bukti narkotika berjenis sabu yang apabila di nominalkan sebesar Rp.490,000.000,- (empat ratus sembilan puluh juta rupiah) , dengan asumsi per 1 (satu) gram di jual dengan harga Rp.2.500.000,- (dua juta lima rupiah),”jelasnya.

“Dari hasil pengungkapan kasus tersebut ada 4 (empat) kasus yang menonjol dari segi usia sebanyak 1 (satu) kasus dan barang bukti sebanyak 3 (tiga) kasus yaitu ;

Baca Juga :  Unit PPA dan Unit Resmob Polres Tanbu Lakukan Pengejaran Terduga Pelaku Penganiayaan Keluar Pulau Kalimantan

1. Laporan Polisi / A / 57 / IX / 2024 / SPKT.Sat Res Narkoba / Polres Kotabaru / Polda kalsel, tanggal 01 September 2024,
Pelaku berjumlah sebanyak 2 (dua) orang, yang mana hubungannya adalah ibu (M) dan anak MW (17) dengan barang bukti sebanyak 48,65 Gram. Yang mana kedua pelaku di tangkap pada hari Minggu tanggal 01 September 2024 sekitar jam 19.45 wita di Jl. Raya Berangas Desa Baharu Utara Kecamatan Pulau Laut Sigam Kabupaten Kotabaru.

2. Laporan Polisi / A / 62 / IX / 2024 / SPKT.Sat Res Narkoba / Polres Kotabaru / Polda kalsel, tanggal 20 September 2024.
Pelaku berjumlah sebanyak 2 (dua) orang dengan inisial N dan V dengan barang bukti 8 (delapan) paket dengan berat kotor 96,39 (sembilan enam koma tiga sembilan) gram. Yang mana penangkapan pada hari Jumat tanggal 20 September 2024 sekitar jam 03.00 wita di Jl. Sisinga Mangaraja Rt.01 Kel.Kotabaru Hilir Kecamatan Pulau Laut Sigam Kabupaten Kotabaru

3.Laporan Polisi / A / 63 / IX / 2024 / SPKT.Sat Res Narkoba / Polres Kotabaru / Polda kalsel, tanggal 27 September 2024.
Pelaku sebanyak 1 (satu) orang inisial M dengan barang bukti 3 (tiga) paket dengan berat 12,64 (satu dua koma enam empat) gram hasil penangkapan pada hari Jumat tanggal 27 September 2024 sekitar jam 20.00 wita di Jl. Selokayang Desa Dirgahayu Kec.Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru

Baca Juga :  Deklarasi Pilkada Damai, Berikut Pesan Kapolda Kalsel

4. Laporan Polisi / A / 64 / X / 2024 / SPKT.Sat Res Narkoba / Polres Kotabaru / Polda kalsel, tanggal 03 Oktober 2024.
Pelaku sebanyak 1 (satu) orang inisial A dengan barang bukti 34 (tiga puluh empat) paket dengan berat 19,86 (satu Sembilan koma delapan enam) gram
Di tangkap pada hari Kamis tanggal 03 Oktober 2024 sekitar jam 00.10 wita di Jl. Fatmaraga Kelurahan Kotabaru Tengah Kecamatan Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru.

Sedangkan untuk 5 (lima) kasus lainnya dengan jumlah barang bukti di 10 (sepuluh) gram.

“Bahwa dari hasil pengungkapan kasus di bulan September 2024 hingga sekarang, setidaknya telah menyelamatkan 1.900 (seribu sembilan ratus) jiwa, jika narkotika jenis sabu tersebut berhasil diedarkan kepada masyarakat,”tegas doli

Untuk pasal yang di sangkakan oleh para pelaku di kenakan Pasal 114 ayat (2) dan / atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 Ttg Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.

Kami juga mengimbau kepada masyarakat kotabaru agar tidak ada lagi yang berani melakukan atau mengkonsumsi serta mengedarkan narkoba di wilayah hukum polres kotabaru karena kami akan menindak tegas bagi yang berani melakukan guna menciptakan wilayah bumi saijaan yang sehat dan bebas dari narkotika,”imbaunya.

Berita Terkait

Sosialisasi Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba di Kecamatan Martapura Timur

Berita Terkait

Selasa, 22 Oktober 2024 - 17:12 WITA

Sosialisasi Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba di Kecamatan Martapura Timur

Rabu, 9 Oktober 2024 - 15:00 WITA

Kapolres Kotabaru Akan Menindak Tegas Bagi Masyarakat Yang Masih Berani Bermain Narkotika

Berita Terbaru

Blog

Pemkab Tanbu Bersinergi Percepat Penurunan Stunting

Jumat, 22 Nov 2024 - 11:08 WITA