Batulicin,matarakyat.co.id – Satreskrim Polres Tanah Bumbu tengah terima laporan atas dugaan tindak penganiayaan terhadap seorang anak yang terjadi pada 27 Agustus 2024 lalu.
Penganiayaan tersebut terjadi pada seorang anak perempuan berumur kurang lebih 3 Tahun berjenis kelamin perempuan.
Melalui Unit Perlindungan Perempuan Dan Anak Satreskrim Polres Tanah Bumbu kini mendalami kejadian tersebut yang mana bermula adanya laporan dari seorang ibu kandung yang tengah menimpa dugaan penganiayaan terhadap anaknya.
Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arief Prasetya,S.I.K melalui Kasatreskrim Polres Tanah Bumbu AKP Agung Kurnia Putra kepada media melalu pesan tertulis membenarkan serta menyampaikan atas kejadian tersebut.
“Benar, kami telah menerima laporan atas dugaan penganiayaan terhadap seorang anak perempuan yang berumur kurang lebih sekitar tiga tahun,” Katanya.
“Atas dasar laporan ibu kandung korban atas nama Mufsira Azkadina Sabira (3) di duga meninggal dunia karena penganiayaan,kejadian tersebut terjadi di Jalan Beringin RT 21 RW 000 Desa Manunggal Kecamatan Karang Bintang Kabupaten Tanah Bumbu,”jelasnya.
“Kejadian berawal Pada Hari Senin, tanggal 26 Agustus 2024 Sekitar Jam 18.30 di Jalan Beringin Rt.21 Desa Manunggal Kecamatan garang bintang yang mana pelapor merupakan ibu kandung korban pulang dari berbelanja kemudian melihat anaknya An Mubsira Azkadina Sabira, dalam keadaan sudah tidak memakai celana,” bebernya Agung.
“Melihat anaknya yang sudah tak berdaya tersebut, pelapor menanyakan perihal tersebut kepada terlapor yang merupakan ayah tiri dari korban atau suami dari pelapor, dan terlapor menjawab tidak tahu,”lanjutnya.
Kemudian pelapor membawa korban ke kamar mandi untuk dimandikan lalu mendapati korban sudah lemas dan ditemukan lebam pada dahi, rahang sebelah kanan dan lengan tangan kanan seperti rapuh. setelah itu pelapor dan terlapor membawa korban ke puskesmas Batulicin 1 kecamatan Karang Bintang kabupaten Tanbu untuk mendapatkan pertolongan pertama, kemudian atas saran medis untuk dirujuk ke RS. Marina Hospital Kecamatan Simpang empat Kabupaten Tanbu namun ditengah perjalanan korban tidak tertolong dan meninggal dunia. Atas kejadian tesebut pelapor merasa keberatan dan melaporkan kepolres Tanah Bumbu guna proses lebih lanjut.
“Korban meninggal dan dimakankan pada tanggal 27 Agustus 2024,dan laporan masuk ke pihak kepolisian pada tanggal 28Agustus 2024, Jadi kurang lebih satu minggu setelah korban meninggal baru adanya laporan,”tambahnya.
“Atas kejadian tersebut kami melakukan penyelidikan dengan melibatkan tim DVI RS.Bhayangkara Polda kalsel dalam gali kubur dan otopsi mayat korban pada tanggal 26 September 2024,”ungkap polisi berpangkat 3 balok di bahu tersebut.
Dari hasil otopsi yang dilakukan oleh tim Gabungan menerangkan bahwa dari pemeriksaan terdapat tersebut ditemukan adanya trauma tumpul didada, disertai beberapa patah tulang antara lain dari leher, lengan, dan tulang iga leher ke 4,5,6,7, dan 8 yang berkontribusi menyebabkan lemas yang membantu mempercepat kematian, diantaranya yang lebih signifikan menyebabkan penyebab kematian pada bagian kepala serta dada sehingga berakibat korban meninggal dunia.
“Saat ini tim Unit Resmob dan Unit PPA Satreskrim Polres Tanah Bumbu masih melakukan pengejaran terhadap orang tua kandung dan ayah tiri korban yang sudah diperkirakan dua minggu lebih meninggalkan kediamannya keluar pulau kalimantan,”tutupnya.