Martapura, matarakyat.co.id – Residivis spesialis jambret berinisial MR berhasil diciduk jajaran kepolisian Polsek Gambut.
Terduga pelaku MR diringkus tim Gabungan Unit Resmob Polda Kalsel, Unit Resmob Polres Banjar, Unit Kamneg Sat Intelkam Polres Banjar, Unit Reskrim Polsek Gambut dan Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Utara, pada Selasa (24/9/2024).
Kapolres Banjar, AKBP M Ifan Hariyat melalui, Kapolsek Gambut, AKP Andre Primaraharja Wirahmawan mengatakan, kejadian Jambret (Curat) ini terjadi di Jalan A.Yani km 11.800 Kelurahan Gambut Barat.
“Saat itu korban seorang ibu dengan inisial LAU mengendarai sepeda motor arah Banjarmasin dipepet oleh dua orang laki laki yang tidak dikenal,” ujar Andre saat dihubungi, Kamis (26/9/2024).
Kemudian, terduga pelaku kata Andre, langsung menarik tas milik korban dengan cara memotong talinya.
“Tas korban saat itu tergantung di bahu sebelah kiri korban, kemudian pelaku langsung melarikan diri ke arah Banjarbaru, ” jelasnya.
Berdasarkan informasi dan kerja keras serta pengembangan dilapangan, lanjut Andre. Tim lalu bergerak menuju daerah Alalak Selatan.
“PelakuMR beserta Barbuk Hp Merk vivo seri Y100 warna hijau, berhasil kami amankan, ” ungkapnya.
Berdasarkan keterangan terduga pelaku MR bahwa ia mengakui bahwa telah melakukan tindak pidana Curat (jambret).
“Saat ini pelaku MR yang merupakaan Residivis (perkara yang sama) beserta barang bukti telah diamankan di Unit Reskrim Polsek Gambut guna di proses hukum lebih lanjut, ” Imbuhnya.
Penulis : ARF
Editor : MR