Batulicin,matarakyat.co.id – Dalam kurun waktu 15 hari sejak 08 hingga 22 Agustus 2024 sebanyak 36 Kasus telah berhasil diungkap oleh jajaran Polres Tanah Bumbu Polda Kalimantan Selatan.
Pengungkapan kasus ini merupakan merupakan dari Operasi Sikat Intan II 2024.
Sebanyak 49 tersangka dan berbagai macam barang bukti pun dihadirkan pada jumpa pers yang di gelar di pendopo Polres Tanah Bumbu, Senin (3/9/2024) siang.
Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arief Prasetya,S.I.K melalui Kasat Reskrim, AKP Agung Kurnia Putra menjelaskan ada sebanyak 36 kasus yang telah berhasil diungkap Jajarannya.
“Dari 36 kasus yang berhasil diungkap ini ada 49 tersangka yang diamankan yakni 44 non TO dan 4 TO. Kemudian perkara yang mendominasi adalah narkotika dengan 15 kasus.
“Total dari tersangkanya dari 36 kasus ini ada 49 tersangka. Di sini narkotika mendominasi sebanyak 15 kasus dengan barang bukti 88 paket sabu seberat 47,24 gram,” jelasnya.
Selain kasus narkotika, juga ada kasus pencurian, senjata tajam, senjata api atau senpi, perjudian, KDRT, penganiayaan, penggelapan, dan penggelapan dalam jabatan.
“Dari semua kasus yang diungkap ada salah satu yang menonjol, yaitu perkara senjata api rakitan yang dimiliki oleh warga mantewe,”bebernya.
“Yang membuat menonjol pelaku senjata api rakitan merupakan seorang bandar narkoba, namun pada saat ingin melakukan penangkapan terkait narkoba pelaku memiliki senjata api,” tambahnya.
“Untuk amunisinya, iya peroleh dengan cara barter atau tukar dengan narkoba yang pelaku miliki,”ungkapnya
“Saat ini kami masih melakukan pengembangan asal muasal dari mana pelaku mendapatkan senjata api rakitan tersebut,”tutupnya.
Diketahui dari hasil pengungkapan polres tanbu juga mengamankan barang bukti hasil kejahatan seperti sepeda motor, sajam, senpi dan amunisi, handphone, uang tunai, dan sabu-sabu.
Press rilis juga dihadiri perwira, KBO Satreskrim Polres Tanah Bumbu Ipda Toto, bagian Satresnarkoba, serta perwakilan anggota polsek.