Warga Mangkalapi Gugat Perusahaan Tambang Batubara

- Jurnalis

Sabtu, 31 Agustus 2024 - 16:13 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanah Bumbu,Matarakyat.co.id – Dituding serobot lahan warga, perusahaan tambang batubara PT Borneo Indo Bara (BIB) dan PT Putra Perkasa Abadi (PPA), digugat di Pengadilan Negeri (PN) Batulicin, Kamis (29/8/2024).

Sidang perkara perdata yang digelar di ruang Cakra PN Batulicin tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Satriadi.

Penggugat adalah ahli waris dari Muhdar (alm) warga Desa Mangkalapi Kecamatan Teluk Kepayang Kabupaten Tanah Bumbu.

Sementara tergugat satu adalah PT PPA selaku kontraktor dan tergugat dua PT BIB selaku pemilik konsesi tambang batubara.

Serta, turut tergugat Kepala Desa Mangkalapi berinisial SY.

Baca Juga :  Hasil Musyawarah, Sasi Terpilih Komandoi Dewan Adat Dayak Tanah Bumbu

Kuasa hukum penggugat, Mahyuni mengklaim kliennya merupakan pemilik sah dari 40 hektar lahan di Desa Mangkalapi yang sebagian telah diserobot.

Menurut dia, di atas lahan tersebut tumbuh tanaman pohon buah-buahan seperti cempedak, durian, kelapa dan ramania.

“kemudian, 10 hektar diserobot tergugat untuk dijadikan jalan angkutan batubara tanpa seizin pemiliknya (penggugat),” kata dia kepada wartawan, usai sidang.

Dia menambahkan, akibat penyerobotan lahan yang dilakukan tergugat menimbulkan kerugian secara materi bagi kliennya.

“Kami gugat ganti kerugian Rp 10 miliar,” sebut dia.

Baca Juga :  Silaturahmi DPRD Tanah Bumbu: Merajut Kebersamaan untuk Membangun Daerah

Sementara itu, kuasa hukum PT BIB selaku tergugat dua, Adi Prabowo tak mau berkomentar banyak saat dikonfirmasi wartawan.

“Kita tunggu saja sidang selanjutnya,” singkat dia.

Ketua Majelis Hakim, Satriadi terpaksa menunda sidang selama 14 hari atau digelar kembali pada Tanggal 12 September 2024 dengan alasan meminta semua tergugat untuk hadir.

“Kami akan menyurati PT PPA dan Kades Mangkalapi selaku turut tergugat untuk hadir di sidang selanjutnya,” ucap dia.

Sebelumnya, perkara gugatan nomor : 24/Pdt.G/2024/PN Batulicin mulai bergulir pada Tanggal 15 Agustus 2024 di PN Batulicin.

Berita Terkait

Pemkab Tanbu Sosialisasikan Pendataan Rupabumi dan Batas Wilayah Kecamatan
Tera Ulang di Tanah Bumbu, Upaya Diskumdagri Capai Pelayanan Maksimal
Hasil Musyawarah, Sasi Terpilih Komandoi Dewan Adat Dayak Tanah Bumbu
Ratusan Anggota PPS dan PPK Tanbu Ikuti Gelar Simulasi Pemungutan Suara
WBP Lapas Kelas III Batulicin Kaget Di Test Urine Mendadak
Di Vonis 6 Bulan, Pengacara Terdakwa Akan Terus Cari Keadilan Demi Kebenaran
KPU Tanbu Gelar Rakoor Penegakkan Kode Etik
Dukung Program Cetak Sawah Kementan, Pemkab Tanbu Ikuti Rakoor

Berita Terkait

Jumat, 22 November 2024 - 11:24 WITA

Pemkab Tanbu Sosialisasikan Pendataan Rupabumi dan Batas Wilayah Kecamatan

Jumat, 22 November 2024 - 11:00 WITA

Tera Ulang di Tanah Bumbu, Upaya Diskumdagri Capai Pelayanan Maksimal

Kamis, 21 November 2024 - 19:40 WITA

Hasil Musyawarah, Sasi Terpilih Komandoi Dewan Adat Dayak Tanah Bumbu

Sabtu, 16 November 2024 - 12:21 WITA

Ratusan Anggota PPS dan PPK Tanbu Ikuti Gelar Simulasi Pemungutan Suara

Kamis, 7 November 2024 - 07:21 WITA

WBP Lapas Kelas III Batulicin Kaget Di Test Urine Mendadak

Selasa, 5 November 2024 - 17:56 WITA

Di Vonis 6 Bulan, Pengacara Terdakwa Akan Terus Cari Keadilan Demi Kebenaran

Selasa, 5 November 2024 - 11:27 WITA

KPU Tanbu Gelar Rakoor Penegakkan Kode Etik

Selasa, 5 November 2024 - 10:16 WITA

Dukung Program Cetak Sawah Kementan, Pemkab Tanbu Ikuti Rakoor

Berita Terbaru

Blog

Pemkab Tanbu Bersinergi Percepat Penurunan Stunting

Jumat, 22 Nov 2024 - 11:08 WITA