Batulicin,matarakyat.co.id – Sidang perkara yang melibatkan “Ratu batubara” asal Kalimantan Timur, Tan Paulin dari PT Sentosa Laju Energy (SLE) dengan mantan direksi dan karyawan PT IMC Pelita Logistik Tbk, masuki tahapan penuntutan pada Selasa (20/8/2024) sore.
Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan dan Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu itu, menuntut tiga terdakwa bersalah dan hukum pidana Satu tahun penjara.
Mereka adalah Toyowano (terdakwa I) selaku manajer komersial dari PT IMC, Iriawan Barat (terdakwa II) selaku direktur utama dan Harry Thjen (terdakwa III) selaku direktur komersial dan operasional.
Sidang yang berlangsung diruang Sidang Chakra dipimpin Ketua Majelis Hakim, Satriadi bersama dua hakim anggota.
Aspidum Kejati Kalsel, Ramdanu Dwi Antoro, usai sidang mengatakan JPU menutut ketiga tersangka bersalah dan merampas barang bukti untuk menutupi kerugian korban melalui pelelangan milik lembaga independen negara. Pemulihan kerugian korban bisa dilakukan dengan pelelangan barang rampasan tersebut.
“ Semua dinyatakan bersalah dan tentunya semua itu ada dasar hukumnya. Alasan menuntut bersalah dan hukuman tuntutan satu tahun itu semuanya sudah dibacakan dan banyak hal-hal yang sudah meringankan tuntutan itu,” katanya.
Sementara itu, Kuasa Hukum dari terdakwa II dan III, Sabri Noor Herman menanggapi tuntutan terhadap kliennya, pihaknya akan menanggapi pada sidang pledoi dua minggu kedepan.
“ JPU memang sudah kewajibannya menyampaikan tuntutan, namun kami akan menanggapi itu di pledoi nanti, akan kami sanggah apa yang ada pada tuntutan tadi,” katanya.
Begitu juga dengan perjanjian alih muat, lanjut Sabri, akan disampaikan semuanya di Pledoi. Sebab menurutnya, semua harus berdasarkan fakta persidangan dan jika tidak bisa membuktikan terkait tuntutan 404 itu, Majelis Hakim yang akan memutuskan.
Dasar dari pembuktiannya adalah fakta persidangan dan hukum yang terungkap di persidangan.
“ Harapan kita tuntutan itu tidak lepas dari fakta hukum dan fakta persidangan. Dari fakta hukum dan fakta persidangan yang kita rekam selama persidangan tidak ada fakta hukum dan fakta persidangan yang bisa membuktikan pasal 404 ayat 1 KUHP Pidana,” katanya.
Diketahui, pasal ini berbunyi, barang siapa menarik barang milik sendiri atau orang lain yang masih ada ikatan hak gadai, hak pungut hasil, atau hak pakai atas barang tersebut. Dan terungkap di persidangan, tidak ada hak-hak itu.
“ Kita tanya di persidangan ketika saksi pelapor Tan Paulin (Direktur SLE) dan adiknya Denny Irianto (Dirut SLE-Red) menjadi saksi di persidangan, adakah perjanjian lain selain daripada perjanjian alihmuat, keduanya menjawab tidak ada. Jadi sebenarnya tidak ada dasar menjadi surat dakwaan,” ungkap Sabri.
Dalam surat dakwaan JPU Kejati Kalsel disebutkan bahwa perkara ini terjadi pada 7 Maret 2023. Berawal pada 2022, ketika PT Sentosa Laju Energy (SLE) menyewa kapal floating crane barge Ben Glory milik PT IMC Pelita Logistik untuk proyek alih muat batu bara di perairan Muara Berau, Kalimantan Timur. Perjanjian ini dituangkan dalam kontrak bernomor C/FLF/SLE/22-050 dan berlangsung dari 1 September 2022 hingga 31 Agustus 2023.
Perjanjian itu ditandatangani oleh PT SLE melalui Denny Iryanto selaku direktur utama dan Tan Paulin selaku direktur; serta PT IMC melalui Iriawan Barat (terdakwa II) selaku direktur utama dan Harry Thjen (terdakwa III) selaku direktur komersial dan operasional.
Namun, pada Maret 2023, PT IMC secara sepihak menyewakan kembali kapal Ben Glory ke PT Dianta Daya Embara tanpa pemberitahuan atau persetujuan dari PT SLE. Masa berlaku sewa adalah 10 bulan, dari 1 Maret 2023 hingga 31 Desember 2023.
Padahal, PT SLE masih memiliki hak penggunaan kapal sesuai perjanjian awal.
Pada 7 Maret 2023, Iriawan Barat dan Harry Thjen memerintahkan Toyowano (terdakwa I) selaku manajer komersial dari PT IMC untuk memberhentikan dan memindahkan penggunaan kapal Ben Glory kepada PT Dianta Daya Embara ke perairan Bunati, Kecamatan Angsana, Kabupaten Tanah Bumbu. Akibatnya, proses alih muat batu bara PT SLE terhenti.
Hingga 7 Maret 2023, alih muat menggunakan Ben Glory hanya mencapai 881.964 metrik ton, sedangkan 1.618.036 metrik ton belum dilakukan. Biaya demurrage yang ditimbulkan mencapai Rp106 miliar hingga 1 Mei 2023. Terdakwa dijerat dengan Pasal 404 Ayat (1) jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.