Martapura, masyarakat.co.id – Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) berpengaruh besar terhadap jumlah logistik, khususnya jumlah surat suara yang akan diterima, pada Pilkada mendatang yang dijadwalkan pada 27 November 2024.
Ketua KPU Banjar, M Nor Aripin dalam sambutanya saat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banjar menggelar Rapat Pleno terbuka untuk rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran dan penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel serta Bupati dan Wakil Bupati, Minggu (11/8/2024), di Hotel Aston.
“Setelah proses pencocokan dan penelitian (Coklit) oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) dengan metode door-to-door selama sebulan, kini tahap selanjutnya adalah menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS),” ujar Aripin.
Menurutnya, proses ini berada pada tingkat Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan dilanjutkan dengan Rapat Pleno terbuka di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
“Rapat Pleno terbuka ini tidak hanya bertujuan untuk menetapkan DPS, tetapi juga sebagai dasar untuk tahapan-tahapan berikutnya,” jelasnya.
Kata dia, Penetapan DPS berpengaruh besar terhadap jumlah logistik, khususnya jumlah surat suara yang akan diterima.
“Oleh karena itu, sangat penting untuk memastikan keakuratan dan ketepatan daftar pemilih, melibatkan Pantarlih, PPS, PPK, Bawaslu dan stakeholder di Kabupaten Banjar agar, proses pemilihan umum dapat berjalan dengan baik,” tutupnya.
Penulis : ARF
Editor : MR