Martapura, matarakyat.co.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan terhadap terdakwa Abdul Wahidi atau AW, dalam sidang lanjutan kasus perbuatan tidak menyenangkan di Pengadilan Negeri (PN) Martapura, Selasa (16/7/2027) siang.
JPU menuntut AW hukuman pidana penjara selama empat bulan. JPU menilai, AW terbukti melakukan tindak pidana sesuai pasal 335 ayat 1 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan terhadap pelapor, Fauzan Ramon.
Pasal tuntutan yang digunakan JPU merupakan pasal alternatif. Dimana sebelumnya AW juga didakwa pasal 310 ayat 1 KUHP tentang pencemaran nama baik.
“Meminta kepada hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa berupa pidana penjara selama empat bulan dikurangi masa tahanan,” ucap Jaksa Joko Firmansyah saat membacakan tuntutan di hadapan majelis hakim.
Selain itu, jaksa juga menyatakan hal yang memberatkan AW yaitu pernah dihukum pidana sebelumnya. “Adapun hal yang meringankan adalah terdakwa berusia 60 tahun lebih,” kata jaksa.
Usai jaksa membacakan tuntutan, Hakim Ketua Putu Agus Wiranata menyampaikan kepada penasihat hukum bahwa sidang selanjutnya dengan agenda pembelaan pada Kamis 18 Juli 2024.
Di sisi lain, penasihat hukum terdakwa, Sujono, memastikan telah menyiapkan pembelaan di persidangan selanjutnya.
“Keberatan – keberatan terhadap tuntutan akan kami sampaikan dalam sidang pembelaan nanti,” ucap Sujono. (ARF).
Penulis : ARF
Editor : MR