Banjarmasin,matarakyat.co.id – Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Batulicin mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengamanan dan Intelijen yang digelar oleh Divisi Pemasyarakatan (Divpas) Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemnkumham) Kalimantan Selatan, di Aula Hotel Jelita Banjarmasin, Kamis (16/05/24) siang.
Divpas Kanwil Kemenkumham Kalsel menggelar kegiatan selama 3 hari yang di mulai dari tanggal 16 hingga 18 Mei 2024 yang mana diikuti oleh semua Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan se-Kalimantan Selatan termasuk Lapas Kelas III Batulicin didalamnya.
Kegiatan Bimtek ini bertujuan untuk mensosialisasikan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Keamanan dan Ketertiban pada Satuan Kerja Pemasyarakatan, yang ditetapkan pada tanggal 7 Februari 2024 dan diundangkan pada tanggal 15 Februari 2024.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalsel, Taufiqurrakhman melalui Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas), Said Mahdar membuka kegiatan dengan menyampaikan pentingnya kegiatan ini sebagai respon terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban yang terjadi baik di tingkat daerah maupun nasional.
“Sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kualitas keamanan dan ketertiban pada satuan kerja Pemasyarakatan di Wilayah Kalimantan Selatan, saya menyambut baik diselenggarakannya kegiatan ini,” Ucap Said Mahdar.
Kemudian, Said Mahdar menekankan pentingnya penyelenggaraan intelijen di dalam Lapas/Rutan untuk menangani berbagai gangguan keamanan dan ketertiban serta mencari informasi yang obyektif dan aktual guna mengatasi gangguan dan ancaman tersebut.
“Dalam kegiatan intelijen, diharapkan petugas mampu melakukan pelaksanaan deteksi dini dan pencegahan dini melalui pemetaan tingkat kerawanan, seperti kerawanan orang, kerawanan tempat, kerawanan sarana prasarana, dan kerawanan informasi serta melaksanakan instrumen-instrumen deteksi dini lainnya,” Lanjutnya.
Pada kegiatan kali ini menghadirkan narasumber yang kompeten di bidang Pengamanan dan Intelijen dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Inspektorat Jenderal Kemenkumham RI, Badan Intelijen Negara Daerah Kalimantan Selatan, dan Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan.
Lapas Kelas III Batulicin sendiri diwakili oleh dua petugas pemasyarakatan yang mengikuti kegiatan Bimtek Pengamanan dan Intelijen, yaitu Devi Wahyudi dan Sinar Wiyono.(rel)