Batulicin,matarakyat.co.id – 10 adegan Rekonstruksi kasus tindak pidana Pembunuhan dan atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian seseorang, dilaksanakan di Polsek Simpang Empat, Desa Bersujud, Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu, (7/5/2024).
Wakapolsek Simpang Empat, Ipda Jupri, bersama Kejaksaan Tanah Bumbu, jaksa Madya Miftahul Jannah, dan tim Inafis Polres Tanah Bumbu, bersama menggelar 10 adegan rekonstruksi yang dijalankan oleh tersangka PY(20) pelaku pembunuhan di Karaoke Diva yang sempat buron satu tahun.
“Kami telah melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 338 KUHP Jo Pasal 351 Ayat (1) ke 3 KUHP, yang terjadi pada pada hari Rabu (8/4/2023) sekitar jam 01.00 Wita di Karaoke Diva jalan Kusambi RT 17, Desa Barokah Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu atas dasar dasar petunjuk oleh pihak JPU,” ucap Wakapolsek Simpang Empat.
Jupri mengatakan, untuk adegan pertama, dimulai pada, tersangka berangkat dari rumahnya menuju karaoke Diva dengan menggunakan 1 unit mobil Agya DA 1834 LO warna hitam.
Setelah sampai langsung parkir di seberang jalan Karaoke Diva, tersangka bersama teman – teman R, AD, AY, dan B, langsung menuju halaman karaoke Diva kemudian tiba di depan kasir.
Adegan kedua, sekitar jam 01.15 wita tersangka sampai depan meja kasir yang dijaga oleh kasir berinisial N dengan korban P (35) serta seorang bernama BM.
Adegan ketiga, Sekitar jam 01.30 wita tersangka PY alias Butak dan kawan-kawan masuk menuju room yang sudah di setujui oleh kasir untuk membuka room tersebut.
Kemudian adegan empat, sekitar jam 01.40 wita tersangka bersama teman teman telah memesan minum-minuman dan LC yang menemai diantaranya C dan S.
PY dan kawan kawan keluar dari pintu belakang menuju parkiran mobil Agya yang sudah dipindah oleh R ke depan halaman karaoke Diva.
Adegan 5, sekitar jam 01.45 Wita tersangka PY, bersama teman – temannya berada dalam mobil agya persiapan untuk melarikan diri, namun R masih di luar bertengkar dengan kasir berinisial N, untuk pembayaran bill tersebut karena belum dibayar oleh mereka.
Adegan 6, sekitar jam 02.00 Wita tersangka keluar pada mobil Agya yang disaat didalam mobil tersebut tersangka telah disuruh oleh AD, untuk melakukan penusukkan ke korban yang saat itu mendatangi mereka ke dalam mobil untuk menagih pembayaran total tagihan sewa dan jasa pemadu karaoke.
Karena pengaruh minuman keras tersangka PY langsung menyerang korban yang saat itu berjalan dengan jarak kurang lebih 10 meter dari ruangan kasir.
LC berinisial S, ikut keluar namun belum sempat keluar mendengar ada keributan di halaman ia langsung masuk lagi ke dalam kamar atau menuju ruangan tunggu para LC.
Adegan 7, jam 02.10 Wita mendatangi mereka di dalam mobil tersebut namun belum sampai mendekat ke mobil tersangka PY langsung menghadang dan menyerang korban dengan menggunakan sebilah senjata tajam jenis penikam dan mengenai perut bagian kiri.
Merasa diserang oleh pelaku dan mengenai perut, korban langsung lari ke dalam rumah sambil memegangi luka di perutnya.
Pada adegan 8, sekitar jam 02.10 wita tersangka melarikan diri dengan menuju mobil Agya yang parkir, dimana R dan kasir N, masih bertengkar untuk pembayaran tagihan jasa sewa.
Setelah tersangka mengajak R pergi kemudian kasir kaget mendengar pengakuan tersangka PY habis menusuk seseorang. Mendengar pengakuan Tersangka, kasir N langsung pergi ke dalam untuk melakukan pengecekkan.
Di adegan ke sembilan, sekitar jam 02.15 wita tersangka dan kawan-kawan melarikan diri ke arah jalan lingkar 30, sementara kasir ini mendatangi korban yang tersandar di kursi sambil memegangi perut korban yang terkena tusukan oleh tersangka.
Di adegan terakhir, sekitar jam 02.30 Wita kasir N, menghubungi pemilik karaoke, kemudian pemilik tiba dan selanjutnya korban dibawa ke RSU Marina.
Naas pun tidak dapat di elakkan lagi, setelah menjalani tindakan medis korban P akhirnya dinyatakan meninggal dunia oleh dokter yang melakukan pemeriksaan.
Setelah kejadian tersebut, pelaku melarikan diri, genap satu satu tahun pelaku pembunuhan itu berkeliaran bebas.
Pada hari Jum’at tanggal (8/3/2024) sekitar jam 04.00 Wita anggota unit Reskrim Polsek Simpang Empat yang di back up oleh Resmob dan Unit Kamneg Satintelkam Polres Tanah Bumbu melakukan penangkapan kepada pelaku di sebuah rumah yang berada di jalan Kodeco Km 83 Salat RT 2 RW 2 Desa Peramasan 2 x 9 Kecamatan Hampang, Kabupaten Kotabaru.
Saat penangkapan terhadap pelaku pembunuhan di Tanah Bumbu berinisial PY (20) ini petugas sempat mendapatkan perlawanan dari tersangka, hingga ia di berikan hadiah timah panas dari polisi.
Pelaku yang dikepung oleh unit Reskrim Polsek Simpang Empat yang diback up oleh Resmob dan Unit Kamneg Satintelkam Polres Tanah Bumbu tidak mau menyerah begitu saja kepada polisi.
Tersangka mengambil sebilah parang dan menyerang petugas yang mencoba untuk mengamankan PY.
Sebelumnya Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya melalui kasat Reskrim Polres Tanah Bumbu AKP Agung Kurnia Putra mengungkapkan salah seorang anggota yang bertugas dalam penangkapan tersebut harus dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan akibat mendapatkan luka dari tindakan pelaku pembunuhan itu.
Luka yang dialami oleh polisi itu, kata Kasat Reskrim, pada bagian kaki, paha kiri dan paha kanan.
Polisi pun mengambil tindakan tegas dan terukur. Soalnya tindakan pelaku yang tidak kooperatif hingga akhirnya timah panas harus dilepaskan kepada PY.
“Iya pas dia nyabet ngamuk-ngamuk ditembak untuk melumpuhkan,” ujar Polisi Berpangkat Tiga Balok di pundak tersebut, Minggu (10/3/2024).