Martapura, matarakyat.co.id – 53,09 gram sabu-sabu berhasil diamankan anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Banjar, pada Jumat, (26/4/2024) pukul 00.10 WITA.
“Pelaku berinisial AA (26) merupakan warga, Kecamatan Banjarmasin Selatan,diringkus di tepi jalan Gubernur Subarjo, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar Kalimantan Selatan,” ujar Kasatres Narkoba Polres Banjar, AKP Tatang Supriyadi, Senin (29/4/2024).
Penangkapan ini, menurutnya, dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat tentang seringnya transaksi Narkotika di lokasi tersebut.
“Saat penangkapan, ditemukan barang bukti berupa dua paket sabu dengan berat total 31,58 gram yang disimpan di dalam kantong celana depan sebelah kanan pelak,” ungkapnya.
lanjut Tatang, anggota kembali melakukan pengembangan di rumah pelaku, dan ditemukan dua paket sabu dengan berat total 21,51 gram yang disimpan dalam sebuah tas kecil berwarna cokelat di kamar pelaku.
“Barang bukti beserta pelaku kemudian diamankan dan dibawa ke Polres Banjar, untuk pemeriksaan lebih lanjut dan proses hukum yang berlaku,” jelasnya.
AA diduga melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum terkait penawaran, penjualan, atau kepemilikan Narkotika golongan 1, sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, terancam hukuman penjara paling singkat 5 Tahun. (ARF).