Nekat Tusuk Ipar, Pria di Banjarmasin Ini Terancam Hukuman Mati

- Jurnalis

Kamis, 25 April 2024 - 14:19 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banjarmasin,matarakyat.co.id – Seorang pria di Banjarmasin, Maulani (34) tega menghabisi nyawa kakak iparnya, Susan (35) akibat sakit hati.

Susan yang merupakan istri kakak kandung Maulani itu tewas setelah mendapatkan 38 tusukan. Mayat Susan pun diketahui dibuang Maulani di semak-semak, Kintap, Kabupaten Tanah Bumbu.

“Pelaku mengaku sakit hati dengan ucapan korban yang melarang dia bermalam di rumah itu kalau ke Banjarmasin,” ucap Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Kombes Pol Thomas Afrian, Kamis (25/4/2024).

Dijelaskan Thomas bahwa sebelum kasus itu terungkap, suami korban sempat membuat laporan perkara pencurian dengan kekerasan.

Baca Juga :  Polisi dan Jaksa Lakukan Rekonstruksi, Pelaku Pembunuhan Di Karaoke Diva

“Ia melapor ke Polsek Banjarmasin Barat karena menemukan adanya bercak darah di rumahnya dan hilangnya sepeda motor disertai handphone istrinya juga tidak aktif,” ujarnya.

Usai dilakukan penelusuran, didapati kejanggalan yang mana istri pelapor alias korban telah ditemukan meninggal dunia di Kintap, Kabupaten Tanbu.

“Istri pelapor atau korban diinformasikan sudah meninggal dan jenazahnya ditemukan di daerah Kintap,” ungkap Thomas.

Pengembangan terus dilakukan, hingga terungkap dalang dibalik pembunuhan wanita 35 tahun tersebut ialah adik kandung pelapor.

Pembunuhan dilakukan menggunakan pisau dapur, kemudian jasad korban ditutup menggunakan kasur dan dibawa menggunakan mobil yang dirental pelaku.

Baca Juga :  Narapidana Kaget Adanya TNI Polri Geledah Mendadak Kamar Dan Blok Lapas Batulicin

Pelaku sendiri berhasil diringkus di daerah Sungai Danau oleh tim gabungan Polresta Banjarmasin, Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Barat, di backup Jatanras Polda Kalsel dan Polres Tanah Bumbu.

Handphone korban sendiri telah raib dijual oleh pelaku di salah satu toko ponsel di Banjarmasin Timur.

Kini pelaku terancam pasal 340 Sub Pasal 338 sub Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati, pidana seumur hidup, atau paling lama penjara 20 tahun. (OP/MR)

Penulis : Oliv

Editor : Matarakyat.co.id

Berita Terkait

Kampanye Akbar Paslon MANIS, Polres Banjar Terjunkan Ratusan Personel Untuk Pengamanan
Pengamanan Debat Perdana Pilkada Serentak 2024 Berlangsung Aman dan Lancar
Penanaman Bibit Cabe di Desa Sungkai Baru untuk Mendukung Program Asta Cita Presiden RI
WBP Lapas Kelas III Batulicin Kaget Di Test Urine Mendadak
Deklarasi Pilkada Damai, Berikut Pesan Kapolda Kalsel
Polres Banjar Gelar Sosialisasi Program Polri Dukung Ketahanan Pangan
Sosialisasi Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba di Kecamatan Martapura Timur
Modus Menyamar Jadi Tukang Parkir, Pelaku Gasak Dua Unit

Berita Terkait

Senin, 18 November 2024 - 20:09 WITA

Kampanye Akbar Paslon MANIS, Polres Banjar Terjunkan Ratusan Personel Untuk Pengamanan

Rabu, 13 November 2024 - 10:23 WITA

Pengamanan Debat Perdana Pilkada Serentak 2024 Berlangsung Aman dan Lancar

Sabtu, 9 November 2024 - 11:50 WITA

Penanaman Bibit Cabe di Desa Sungkai Baru untuk Mendukung Program Asta Cita Presiden RI

Kamis, 7 November 2024 - 07:21 WITA

WBP Lapas Kelas III Batulicin Kaget Di Test Urine Mendadak

Rabu, 6 November 2024 - 08:18 WITA

Deklarasi Pilkada Damai, Berikut Pesan Kapolda Kalsel

Sabtu, 2 November 2024 - 16:46 WITA

Polres Banjar Gelar Sosialisasi Program Polri Dukung Ketahanan Pangan

Selasa, 22 Oktober 2024 - 17:12 WITA

Sosialisasi Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba di Kecamatan Martapura Timur

Senin, 21 Oktober 2024 - 21:21 WITA

Modus Menyamar Jadi Tukang Parkir, Pelaku Gasak Dua Unit

Berita Terbaru

Blog

Pemkab Tanbu Bersinergi Percepat Penurunan Stunting

Jumat, 22 Nov 2024 - 11:08 WITA